BULUKUMBA, BERANDANEWS.COM — Ratusan warga dari Desa Bukit Harapan dan Desa Benteng Palioi, Desa Anrang, Kabupaten Bulukumba, menyambut kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dandim 1411/Bulukumba di lokasi Hutan Anrang, Rabu (7/10/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi dan status lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP). Rencana pembangunan tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian warga yang selama ini mengelola lahan di kawasan tersebut.
Dalam kunjungan itu, perwakilan BPK, Auliyah, berdialog langsung dengan ratusan warga yang mengaku memiliki atau mengelola lahan di lokasi Hutan Anrang.
Auliyah mengatakan, kedatangan pihaknya untuk melihat secara langsung kondisi lokasi serta memastikan apakah lahan tersebut benar-benar dikelola dan dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk kegiatan pertanian.
"Kami kesini hanya ingin melihat lokasi Hutan Anrang, apa memang tanaman dan ada masyarakat tinggal di sini," katanya.
Ia juga menjelaskan mengenai status hutan lindung dan pemanfaatannya. BPK turut menggali informasi mengenai aktivitas masyarakat selama ini di kawasan Hutan Anrang, termasuk dasar pengelolaan lahan.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Refly Harun Prediksi Gibran Mundur dan Soroti Jalur Pemakzulan
Menurut Auliyah, rencana pembangunan Yon TP tidak akan dilanjutkan apabila masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan.
Ia kemudian mempertanyakan dasar warga dalam mengklaim memiliki lahan maupun hak pengelolaan di lokasi tersebut.
BPK juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya kontribusi kepada negara selama masyarakat mengelola lahan, termasuk pembayaran pajak atau kewajiban lainnya setiap tahun.
Selain itu, BPK mempertanyakan apakah sebelumnya pernah dilakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan maupun status lahan kepada masyarakat.
Auliyah menyebut persoalan lahan Hutan Anrang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Menteri Pertahanan (Menhan), Kementerian Kehutanan, serta kementerian dan instansi terkait.
"Kalau masih ada komplain yang belum clear, tentu akan dikoordinasikan," ujarnya.
Dalam dialog tersebut, BPK juga meminta warga menunjukkan bukti administrasi terkait pengelolaan lahan, termasuk Surat Keputusan (SK) pengelolaan yang diterbitkan pemerintah daerah melalui kelompok masyarakat.