"Artinya tidak ada sinkronisasi data, sebab data Kehutanan itu hutan lindung hanya 31 hektare, sedangkan 71 hektare itu APL," katanya.
Sulham juga mempersoalkan lokasi kawasan hutan yang disebut dalam data tersebut. Menurut dia, lahan seluas 31 hektare yang disebut sebagai kawasan hutan berada di wilayah Desa Bontomanai, bukan di Desa Bukit Harapan,Anrang dan Desa Benteng Palioi.
Ia mempertanyakan perubahan titik lokasi rencana pembangunan Yon TP yang sebelumnya disebut berada di Desa Bontomanai.
"Apalagi menurutnya, titik awal pembangunan Yon TP itu di Desa Bontomanai,Kecamatan Riau Ale kenapa tiba-tiba masuk di Desa Bukit Harapan dan Benteng Palioi yang masuk di Kecamatan Gantarang dan Kindang," ujarnya.
Dialog antara BPK, Dandim 1411/Bulukumba dan masyarakat tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi mengenai kondisi faktual di lapangan, status lahan, dasar pengelolaan masyarakat, serta persoalan administrasi yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Warga berharap seluruh data dan status lahan di Hutang Anrang dapat diverifikasi secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.