BerandaNews.Com - Kasus sengketa Merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di industri otomotif Tanah Air kembali memanas antara produsen raksasa kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD Company Limited, bersama enam entitas jaringan bisnis dan dilernya resmi digugat oleh PT Raden Reza Adi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nilai tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan tidak main-main, yakni mencapai Rp9,5 triliun.
Gugatan perdata khusus ini resmi terdaftar pada tanggal 8 September 2026 dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst melalui kuasa hukum Togap Eduard. Dalam gugatan ini, PT Raden Reza Adi tidak hanya menyeret BYD Company Limited sebagai tergugat utama, tetapi juga turut menggugat enam entitas lain, yaitu PT BYD Motor Indonesia, PT Arista Auto Prima, PT Harmony Auto Indonesia, PT Haka Auto Indonesia, PT Vikor Auto Indonesia, serta PT Anugerah Perkasa Auto.
"Penggugat mengajukan gugatan perdata khusus HKI terkait sengketa merek Denza di Indonesia dengan nilai tuntutan ganti rugi materiil mencapai Rp9,5 triliun terhadap BYD Company Limited beserta enam entitas diler dan jaringan bisnisnya," salah satu bunyi poin petitum yang dilihat Kamis (22/10/2026).
Perselisihan hukum ini berakar dari kepemilikan nama "Denza" di kelas kendaraan (Kelas 12) di Indonesia. Pada Januari 2025, BYD melayangkan gugatan awal terhadap PT Worcas Nusantara Abadi untuk membatalkan pendaftaran merek Denza lokal, namun Pengadilan Niaga menolak gugatan BYD pada 28 April 2025.
Masalah berlanjut ketika kasus ini dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Melalui putusan bernomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA menolak kasasi BYD karena hak merek Denza tersebut ternyata telah dialihkan secara sah dari Worcas kepada PT Raden Reza Adi.
Tidak mau menyerah begitu saja, BYD kembali melayangkan gugatan baru pada 8 Juni 2026 dengan nomor perkara 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst untuk membatalkan merek milik Raden Reza Adi dan meminta nama Denza diakui sebagai well-known mark (merek terkenal) milik BYD. Perkara ini telah melewati agenda jawaban, replik, hingga duplik, dan saat ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam tahap pembuktian.
Melihat ketidakpastian hukum dan guna menjaga kepastian saluran komunikasi pemasaran di Indonesia, BYD Motor Indonesia secara resmi memutuskan untuk mengubah merek Denza menjadi DANZA per 1 Oktober 2026.
Namun, langkah ganti nama menjadi DANZA tersebut tak lantas meredam perselisihan. PT Raden Reza Adi menilai penggunaan nama Denza oleh BYD selama masa promosi dan pameran sebelumnya tetap melanggar hak eksklusif Merek yang mereka pegang, hingga akhirnya melayangkan gugatan balik senilai Rp9,5 triliun yang sidangnya dijadwalkan berlanjut hingga 2027.