Jakarta, Berandanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah menguraikan perannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Febrie Adriansyah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
JPU menyebut Febrie diduga memanfaatkan kekuasaannya sebagai Direktur Penyidikan dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut.
"Perbuatan terdakwa dirumuskan sejak awal sebagai terdakwa Febrie Adriansyah melalui Feriyanto Hongkiriwang dan seterusnya, telah memaksa Tan Kiang dengan memanfaatkan kekuasaannya sebagai Direktur Penyidikan," kata JPU dalam keterangan resminya Rabu, (21/10/2026).
Menurut JPU, surat dakwaan telah menjelaskan secara rinci pihak yang melakukan perbuatan, tindakan yang dilakukan, waktu dan tempat kejadian, hingga cara perbuatan tersebut dilakukan.
Baca Juga: Korupsi Dana Bencana hingga OTT BPK Jawa Tengah, KPK Amankan Pihak Kunci
Rangkaian perbuatan yang disebut dalam dakwaan antara lain berkaitan dengan laporan yang diterima Febrie, perintah penerimaan uang melalui terdakwa lainnya, Norman Herin, hingga penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pemerasan.
"Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan tidak menguraikan perbuatan aktif terdakwa adalah keliru," ujar JPU.
JPU juga menanggapi keberatan penasihat hukum Febrie mengenai ada atau tidaknya kesepakatan antara Febrie dan Feriyanto Hongkiriwang sebelum pertemuan dengan Tan Kian.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Jadi Tersangka
Sebelumnya, penasihat hukum Febrie mempersoalkan dakwaan yang dinilai belum menjelaskan secara memadai mengenai kesamaan niat dan tujuan antara Febrie dan Feriyanto dalam dugaan pemerasan tersebut.
Namun, JPU menilai persoalan mengenai ada atau tidaknya perintah maupun kesepakatan sebelum pertemuan Feriyanto dengan Tan Kian merupakan materi pokok perkara.
Karena itu, persoalan tersebut menurut JPU harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan, bukan dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.
JPU juga menyoroti sejumlah uraian dalam dakwaan, termasuk laporan yang disampaikan kepada Febrie, tanggapan yang disebut berbunyi "dinginkan saja dulu", serta perintah penyerahan uang kepada Norman Herin.
Artikel Terkait
Resmi! UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota dan Gaji Rp76,5 juta Dianggap Pemborosan
Lutfi Klaim Ada Upaya Bikin Bursa RI Panik agar Saham Bisa Diborong Murah, Ini Penjelasannya
3 Alasan Fresh Graduate Jurnalistik Perlu Membuat Media Online Sendiri: Nomor 1 Karena Lapangan Kerja Terbatas
Kenapa Hashim Lepas Rp4,06 Triliun Saham WIFI? Ini Pembeli dan Harga Transaksinya
Gunung Arjuno-Welirang Terbakar, 70 Titik Api Terdeteksi dari Pasuruan hingga Batu
Soal Sanksi untuk Ajudan Gubernur Kaltim yang Diduga Bersikap Kasar pada Mahasiswa, Polda Masih Tunggu Pemeriksaan Propam
Kemana Nusron Wahid saat KPK Menantikan Kesaksiannya? Imigrasi Ungkap Fakta Perjalanan ke Luar Negeri
Operasi KRYD Polisi Sisir Rumah Kost di Bulukumba
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Merak, 420 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Ungkap Pembayaran US$4.500 hingga Tambahan US$1.000 per Jamaah