Jakarta, Berandanews.Com – Direktur Uhud Tour sekaligus bos PT Zahra Oto Mandiri, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengungkap sejumlah pembayaran dalam proses pemberangkatan jamaah haji pada 2024.
Dalam persidangan, ia menyebut biaya visa haji khusus percepatan sebesar US$4.500 atau sekitar Rp71 juta per jamaah, berdasarkan rata-rata kurs dolar AS sebesar Rp15.767,67 pada tahun 2024.
Selain itu, terdapat permintaan tambahan US$1.000 atau sekitar Rp15,8 juta per jamaah untuk 37 orang yang belum mendapatkan kepastian nama.
Baca Juga: Personel Polres Bulukumba Kawal Ketat Pemberangkatan 438 Jamaah Haji Bulukumba Menuju Asrama Sudiang
Total pembayaran tambahan tersebut mencapai US$37.000 atau setara dengan sekitar Rp583,4 juta.
Keterangan itu disampaikan Khalid saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026). Kemarin
Ia juga mengonfirmasi adanya angka US$390 atau sekitar Rp6,15 juta per jamaah untuk mendapatkan maktab zona 1 atau zona biru.
Khalid Ungkap Pembayaran Visa Haji US$4.500
Rincian pembayaran tersebut terungkap ketika jaksa KPK menggali kesaksian Khalid mengenai pemberangkatan jamaah melalui Uhud Tour pada 2024.
Baca Juga: Dana Infaq Calon Jamaah Haji Rp. 1 Juta di Kembalikan Baznas
Khalid menjelaskan, PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jamaah, sedangkan Uhud Tour memberangkatkan dua jamaah pada tahun tersebut.
Informasi mengenai pemberangkatan itu, kata dia, diperoleh berdasarkan data dari stafnya.
Jaksa kemudian menanyakan pertemuan Khalid dengan Ibnu Mas'ud, termasuk mengenai dua opsi yang ditawarkan, yakni membeli paket haji khusus milik PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar US$4.500 per jamaah.
"Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas'ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah 1, membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dolar per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dolar per pax?" tanya jaksa KPK dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Di Balik Rencana Haji Isam Masuk BYAN, Ada Gadai Saham JARR
Artikel Terkait
Niat Beli Obat Berujung Duka, Ibu di Ponorogo Meninggal di Atas Motor dan Tinggalkan 4 Anak
Resmi! UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota dan Gaji Rp76,5 juta Dianggap Pemborosan
Lutfi Klaim Ada Upaya Bikin Bursa RI Panik agar Saham Bisa Diborong Murah, Ini Penjelasannya
3 Alasan Fresh Graduate Jurnalistik Perlu Membuat Media Online Sendiri: Nomor 1 Karena Lapangan Kerja Terbatas
Kenapa Hashim Lepas Rp4,06 Triliun Saham WIFI? Ini Pembeli dan Harga Transaksinya
Gunung Arjuno-Welirang Terbakar, 70 Titik Api Terdeteksi dari Pasuruan hingga Batu
Soal Sanksi untuk Ajudan Gubernur Kaltim yang Diduga Bersikap Kasar pada Mahasiswa, Polda Masih Tunggu Pemeriksaan Propam
Kemana Nusron Wahid saat KPK Menantikan Kesaksiannya? Imigrasi Ungkap Fakta Perjalanan ke Luar Negeri
Operasi KRYD Polisi Sisir Rumah Kost di Bulukumba
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Merak, 420 Penumpang Berhasil Dievakuasi