BerandaNews.Com – Aktris sekaligus mantan anggota DPR RI Krisdayanti menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 29 Oktober 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Krisdayanti bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa.
Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tercatat sebagai pihak tergugat.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Meski nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar, SIPP belum menampilkan petitum atau rincian tuntutan yang diajukan pihak penggugat.
Karena itu, bentuk ganti rugi yang diminta maupun dasar perhitungan nilai gugatan tersebut belum dapat diketahui secara terperinci.
Data pengadilan juga mencatat perkara tersebut berjalan melalui mekanisme peradilan reguler.
Penggugat tidak menggunakan fasilitas prodeo atau pembebasan biaya perkara.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengenai gugatan yang diajukan Krisdayanti.
Gugatan tersebut masih harus melalui proses persidangan. Pendaftaran perkara di pengadilan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Artikel Terkait
Untuk Penyebaran Informasi, Diskominfo Tandatangan MOU Dengan Pengadilan Agama Bulukumba
Berkas HM.Sabir Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Segera Dilimpahkan Ke PN Makassar
Dikabarkan, Berkas Tersangka Korupsi Kapal Nelayan Libatkan Anggota Dewan Telah di Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Sulsel
Ricuh di PN Jakarta, Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir: Itu Contempt of Court!
Reses Syahruni Haris di Kalumeme, Isu Dermaga dan Asuransi Jadi Sorotan
Korban Desak BTN Selesaikan Pengembalian Dana Tanpa Berlarut-larut di Pengadilan