Kamis, 22 Oktober 2026

Krisdayanti Loi Gugat Perusahaan Asuransi Allianz, Ini Fakta Perkara di PN Jaksel

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:53 WIB
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menghadapi gugatan perdata dari Krisdayanti Loi atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar (Ig/@allianzindonesia)
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menghadapi gugatan perdata dari Krisdayanti Loi atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar (Ig/@allianzindonesia)

BerandaNews.Com  – Seorang pengguna asuransi Allianz bernama Krisdayanti Loi, menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai tuntutan mencapai Rp1,5 miliar.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan diselenggarakan menjalani sidang perdana pada tanggal 29 Oktober 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, Krisdayanti Loi bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa.

Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tercatat sebagai pihak tergugat.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

Meski nilai jualnya mencapai Rp1,5 miliar, SIPP belum menampilkan petitum atau rincian tuntutan yang diajukan pihak penggugat.

Oleh karena itu, bentuk ganti rugi yang diminta maupun dasar perhitungan nilai gugatan tersebut belum dapat diketahui secara rinci.

Data juga mencatat perkara tersebut berjalan melalui mekanisme peradilan reguler.

Penggugat tidak menggunakan fasilitas prodeo atau pembebasan biaya perkara.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengenai gugatan yang diajukan Krisdayanti.

Gugatan tersebut masih harus melalui proses konferensi. Pendaftaran perkara di pengadilan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X