Agus mengakui bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta tetap membutuhkan pembahasan yang cermat. Ia menghormati berbagai kritik yang muncul dan menilai rumusan aturan harus jelas, adil, serta tidak memberatkan media kecil.
Menurutnya, media daerah memiliki keunggulan dalam kedekatan dengan masyarakat dan kemampuannya mengangkat persoalan lokal yang sering luput dari perhatian nasional.
Oleh karena itu, penguatan perlindungan karya jurnalistik perlu dilakukan melalui kolaborasi, dukungan infrastruktur, produksi konten bersama, dan pengembangan media bisnis.
Agus mengajak para pelaku media daerah untuk terus memperkuat liputan mandiri, membangun kerja sama, serta memperjuangkan penghargaan yang layak atas karya jurnalistik mereka melalui ekosistem Promedia Group.
Artikel Terkait
Warning untuk Ketua DPRD Bulukumba Baru! Pejuang Hutan Anrang Menanti Langkah Nyata Perjuangkan Nasib 250 KK Terancam Rencana Pembangunan Batally
Rumah Kosong Jadi Sarang Penimbunan Solar, Polres Bulukumba Sita Ribuan Liter BBM
Muhammadiyah Hormati Putusan MK soal Gibran, Haedar Nashir: Jangan Menang-Menangan
Avenged Sevenfold Kembali Bawakan Dear God di Jakarta, M. Shadows Ungkap Rencana Tur ke Kota Lain
Serangan Houthi ke Bandara Riyadh Tewaskan 12 Orang, Jamaah Umrah Jadi Korban
BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi, Perairan Selatan Jawa hingga Bali Terdampak
Bandara Riyadh Diserang, Kemenhaj dan KBRI Imbau WNI Pantau Situasi hingga Status Penerbangan
Sebut 54 Hektare Terbakar, Relawan TNPT Desak Pemerintah Tangani Karhutla dalam Skala Besar: Sebelum Semuanya Terlambat
Ilmuwan Jepang Punya Cara Tak Biasa Selamatkan Warga dari Gempa: Pakai Pengeras Suara Masjid
Merek Oli Motor Berbeda, Apakah Spesifikasinya Bisa Sama? Ini Faktanya