Ia membandingkan kecaman terhadap kebijakan wajib jilbab di Iran dengan pembatasan penggunaan jilbab yang menurutnya terjadi di Prancis, India, dan Azerbaijan.
Menurutnya, prinsip keadilan dan HAM harus diterapkan secara konsisten, tanpa membedakan negara, latar belakang, maupun keyakinan pihak yang memperjuangkannya.
Ia juga mengkritik penggunaan slogan “My Body, My Choice” yang dinilainya seharusnya berlaku bagi perempuan yang memilih mengenakan jilbab atas dasar iman dan kesadaran pribadi.
Bagi Shamsi Ali, pilihan seorang perempuan untuk menutup aurat merupakan bagian dari kebebasan hati nurani yang patut dihormati.
Jilbab dan Hak atas Pendidikan
Lebih lanjut, Shamsi Ali menilai pembatasan penggunaan jilbab dapat berdampak pada pemenuhan hak perempuan, terutama dalam memperoleh pendidikan dan pekerjaan.
Ia menegaskan, perbedaan keyakinan maupun ekspresi keagamaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghalangi seseorang mengenyam pendidikan atau menjalankan profesinya.
Menurutnya, negara yang menjunjung tinggi keadilan harus melindungi kebebasan warganya, bukan justru membatasi praktik keagamaan yang dijalankan atas dasar kesadaran pribadi.
“Keadilan tidak boleh bermuka dua!” tulis Shamsi Ali dalam penutup opininya.
Ia menyatakan dukungannya kepada perempuan Muslim di Azerbaijan yang memperjuangkan hak untuk belajar, mengajar, dan menjalani kehidupan sesuai dengan keyakinan serta identitas mereka tanpa rasa takut.
Bagi Shamsi Ali, jilbab bukan sekadar penutup kepala, melainkan juga bagian dari identitas, kehormatan, dan ibadah bagi perempuan Muslim yang mengenakannya.
Artikel Terkait
Terungkapnya Isi Tong Biru OTT Bupati Klaten, KPK Sita Uang dan Dokumen
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp9,3 Juta, Kemenkop Ungkap Alur Pencairan
Kapolres Bulukumba Tegaskan Kasus Kematian AN Diusut Tuntas, Tiga Polisi Jalani Patsus
Dua OTT Beruntun Guncang Negara: Dana Bencana BNPB Dikorupsi, Bupati Klaten dan Oknum BPK Terseret
Antrean BBM Bali Mengular, Gubernur Koster Minta TNI Turun Langsung ke SPBU
Manajer Kopdes Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Penjelasan Kemenkop
OTT Bupati Klaten: KPK Ungkap Sumber Setoran ke Hamenang, dari BUMD hingga Rumah Sakit
Sanksi Terkait Saham DSSA Terbesar, Capai Rp1,5 Triliun dari Total Rp2,1 Triliun
Annyorong Lopi Pikat Turis Asing, Pinisi Bulukumba Siap Taklukkan Labuan Bajo
Saham BREN–CUAN Dijatah untuk Kelompok Terkait Pengendali, OJK Ungkap Temuannya