BerandaNews.Com - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Oktober 2026. Program ini menawarkan beragam keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan tunggakan, hingga diskon pokok pajak bagi pemilik sepeda motor dan mobil.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu dan ketentuan setiap daerah. Sebagian program akan berakhir pada 31 Oktober 2026, sedangkan daerah lain masih memberikan keringanan hingga November atau Desember mendatang.
Pemerintah Provinsi Banten, misalnya, memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan pokok pajak selama periode program. Dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Agustus 2026.
"kebijakan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan." tulis Bapenda Banten yang diakses Senin (19/10/2026).
Berikut daftar daerah yang masih memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026 beserta batas waktunya.
Daftar daerah dan masa berlaku program:
1. Banten: 18 Agustus–31 Oktober 2026. Pembebasan denda PKB, diskon 5 persen pokok pajak, serta keringanan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Khusus mutasi masuk, diskon berlaku hingga 23 Desember 2026.
2. Jawa Tengah: 21 September–28 Desember 2026. Bebas sanksi administrasi PKB dan pajak progresif sesuai ketentuan.
3. Jawa Timur: 1 Oktober–30 November 2026. Bebas sanksi administratif PKB dan bea balik nama, dengan keringanan khusus bagi kelompok wajib pajak tertentu.
4. Lampung: hingga 31 Oktober 2026. Keringanan tunggakan, penghapusan denda, dan diskon pajak sesuai persyaratan.
5. Sumatera Selatan: 1–31 Oktober 2026. Tunggakan cukup dibayar dengan skema satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, disertai pembebasan denda.
6. Kepulauan Bangka Belitung: 1 Agustus–31 Oktober 2026. Bebas denda PKB, denda SWDKLLJ, dan bea balik nama kendaraan bekas.
7. Kepulauan Riau: hingga 31 Oktober 2026. Bebas denda PKB, pengurangan tunggakan, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.
8. Bali: 9 September–11 November 2026. Pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya serta penghapusan denda sesuai ketentuan.
9. Nusa Tenggara Barat: program mutasi kendaraan dari luar daerah dengan diskon 50 persen berlaku hingga 19 Desember 2026.
10. Kalimantan Utara: penghapusan denda PKB berlaku 1–31 Oktober 2026. Program mutasi masuk dengan diskon pokok PKB 50 persen berlaku hingga 31 Desember 2026.
11. Papua Barat: 1 Juli–31 Oktober 2026. Tersedia penghapusan tunggakan tertentu, pembebasan denda, dan pengurangan pokok pajak sesuai persyaratan.
Apa manfaat pemutihan pajak kendaraan?
Manfaat utama program ini adalah mengurangi beban biaya administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Penghapusan denda memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan biaya lebih ringan, sedangkan diskon pokok pajak membantu mengurangi pengeluaran sesuai skema yang berlaku.
Program ini juga menjadi kesempatan memperbarui administrasi kendaraan dan mengurangi tunggakan. Meski demikian, pemutihan tidak selalu berarti seluruh utang pajak dihapus. Pokok pajak, jenis kendaraan, dan tahun tunggakan yang memperoleh keringanan bergantung pada aturan masing-masing daerah.
Pemilik kendaraan disarankan memeriksa informasi terbaru melalui Bapenda atau Samsat setempat sebelum membayar. Jangan menunggu hari terakhir karena periode program berbeda-beda, sementara kesempatan memperoleh keringanan bisa berakhir sewaktu-waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
Artikel Terkait
Bagi Hasil Pajak 5 Milliar Tahun 2020 Belum Dicairkan, Kades Bontonyeleng Tagih Pemda
Eks Pengurus Loyal Partai Golkar Ramai Ramai Pindah Ke PKB, Sinyal Kekuatan Besar
Usai Eks Pengurus Golkar Pindah Ke PKB, Ketua Fahidin Langsung Ketemu A.Sukri
Pansus DPRD Bulukumba Gelar Rapat Lanjutan Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi
Rapat Pemdes dan BPD Tamaona Bahas Tunggukan Pajak Masyarakat
PKB Segera Buka Pendaftaran Secara Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba
Pilkada Bantaeng, Rekomendasi PKB di Tangan Ilham Azikin
Syamsir, Anggota DPRD Bulukumba Fraksi PKB, Gelar Reses di Somba Palioi
Luar Biasa! Ini 10 Desa di Bulukumba dengan Pembayaran Pajak Tertinggi 2024, Bontonyeleng di Urutan Pertama
Perlu Diketahui! Pajak naik Untuk Lahan Pertanian Tidak Dikelola di Bulukumba
Desa Tamaona Raih Sertifikat Tertinggi Pembayaran Pajak se-Kecamatan Kindang
Bupati Andi Utta Minta Warga Kindang Maksimalkan Lahan Pertanian dan Sadar Bayar Pajak
Wamen Koperasi Buka Muscab PKB Zona 5 Sulsel di Bulukumba
Muscab PKB Zona 5 Sulsel Digelar di Bulukumba, Dorong Reformasi Kepengurusan dan Digitalisasi Partai
Mic dan AC Mati di Ruang Aspirasi DPRD Bulukumba, Massa Meledak: “Uang Pajak Dikemanakan?”
Promo Oktober Bapenda Sulsel, Wajib Pajak Kendaraan Dapat Diskon Pokok PKB hingga 50 Persen dan Bebas Denda
Wajib Tahu! Ini Daftar Daerah Pemungut Opsen Pajak Kendaraan dan Besarannya