BerandaNews.Com — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan pada perdagangan Rabu (21/10/2026), setelah sehari sebelumnya melonjak 5,65 persen. Berdasarkan data TradingView sekitar pukul 09.35 WIB, indeks melemah 63,012 poin atau 1,19 persen ke level 5.215,876.
Di tengah gejolak pasar saham, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) merekomendasikan kelanjutan reformasi dan penegakan hukum pasar modal kepada Presiden Prabowo Subianto. Masukan itu disampaikan dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), yang turut membahas usulan perubahan klasifikasi Indonesia oleh MSCI.
“Mengenai MSCI, kita memberi saran untuk melanjutkan reformasi pasar modal yang memang sudah dijalankan,” ujar Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu kepada wartawan seusai pertemuan.
Mari juga mendorong regulator melanjutkan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal. Menurutnya, ketentuan perundang-undangan telah memberikan kewenangan bagi otoritas untuk mengambil tindakan tegas.
“Karena undang-undang kita memang sudah memberikan ruang untuk melakukan langkah-langkah yang tegas terkait itu,” katanya.
BEI Siapkan Perubahan Perhitungan IHSG
Salah satu pembenahan yang disiapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah mengeluarkan 80 saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan IHSG.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut saham-saham tersebut memiliki bobot sekitar 18 persen terhadap indeks. Perubahan itu ditujukan untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar.
Pengeluaran saham HSC dari perhitungan indeks tidak berarti penghapusan pencatatan atau delisting. Saham tetap dapat diperdagangkan, tetapi perubahan harganya tidak lagi memengaruhi IHSG setelah kebijakan diterapkan.
BEI juga menyiapkan penambahan keterangan afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Waktu efektif penerapan kedua kebijakan tersebut akan diumumkan kemudian.
Keputusan MSCI Belum Final
MSCI, perusahaan penyedia indeks dan analisis investasi global, membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Dalam rilis tertanggal 15 Oktober 2026, MSCI menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang bermakna. Investor institusional juga meminta bukti pelaksanaan reformasi yang konsisten dan berdampak berkelanjutan.
MSCI menerima masukan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027. Usulan tersebut belum menjadi keputusan final mengenai perubahan status Indonesia.
Artikel Terkait
Saham GOTO Rp30, Nilai Investasi Telkomsel Anjlok dari Rp6,4 Triliun Jadi Rp711,6 Miliar
Di Balik Rencana Haji Isam Masuk BYAN, Ada Gadai Saham JARR
Asing Lepas Saham Rp84,99 Triliun, Kepastian Kebijakan Dipertanyakan
IHSG Anjlok 11 Persen, Ini Dampak yang Bisa Dirasakan Masyarakat Kecil
Sanksi Terkait Saham DSSA Terbesar, Capai Rp1,5 Triliun dari Total Rp2,1 Triliun
Saham BREN–CUAN Dijatah untuk Kelompok Terkait Pengendali, OJK Ungkap Temuannya
Pi Network Umumkan Pi Ecosystem Summit Perdana, Digelar Online 17–19 November 2026
Kapolri Turunkan Bareskrim ke Pasar Modal, Kumpulkan Bukti Transaksi DSSA, BREN, CUAN
Mengupas Tuntas Pi Network: Visi, Ekosistem Global, dan Solusi Kripto Berbasis Komunitas Seluler
IHSG Anjlok 11,57 Persen, Mengenal Standalone Market yang Diusulkan MSCI
Pi Network Umumkan KTT Ekosistem Perdana, Fokus pada Pengembang dan Inovasi Aplikasi
Saham Tak Bisa Turun Bebas dalam Sehari? Ini Dampak Aturan ARB 7% dari BEI
Prospek Pi Network hingga 2030: Mampukah Komunitas Besar Berubah Menjadi Ekosistem Ekonomi Nyata?
Lutfi Klaim Ada Upaya Bikin Bursa RI Panik agar Saham Bisa Diborong Murah, Ini Penjelasannya
Kenapa Hashim Lepas Rp4,06 Triliun Saham WIFI? Ini Pembeli dan Harga Transaksinya
IHSG Kembali ke Atas 5.200, BEI Siapkan Perubahan Perhitungan Indeks