Kamis, 22 Oktober 2026

IHSG Terkoreksi Usai Melonjak, Reformasi Pasar Modal Dibahas di Istana

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:29 WIB
IHSG kembali tertekan pada perdagangan Rabu (21/10/2026), setelah sehari sebelumnya melonjak 5,65 persen. (Ilustrasi Gerd Altmann via Pixabay)
IHSG kembali tertekan pada perdagangan Rabu (21/10/2026), setelah sehari sebelumnya melonjak 5,65 persen. (Ilustrasi Gerd Altmann via Pixabay)

BerandaNews.Com — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan pada perdagangan Rabu (21/10/2026), setelah sehari sebelumnya melonjak 5,65 persen. Berdasarkan data TradingView sekitar pukul 09.35 WIB, indeks melemah 63,012 poin atau 1,19 persen ke level 5.215,876.

Di tengah gejolak pasar saham, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) merekomendasikan kelanjutan reformasi dan penegakan hukum pasar modal kepada Presiden Prabowo Subianto. Masukan itu disampaikan dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), yang turut membahas usulan perubahan klasifikasi Indonesia oleh MSCI.

“Mengenai MSCI, kita memberi saran untuk melanjutkan reformasi pasar modal yang memang sudah dijalankan,” ujar Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu kepada wartawan seusai pertemuan.

Mari juga mendorong regulator melanjutkan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal. Menurutnya, ketentuan perundang-undangan telah memberikan kewenangan bagi otoritas untuk mengambil tindakan tegas.

“Karena undang-undang kita memang sudah memberikan ruang untuk melakukan langkah-langkah yang tegas terkait itu,” katanya.

BEI Siapkan Perubahan Perhitungan IHSG

Salah satu pembenahan yang disiapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah mengeluarkan 80 saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan IHSG.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut saham-saham tersebut memiliki bobot sekitar 18 persen terhadap indeks. Perubahan itu ditujukan untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar.

Pengeluaran saham HSC dari perhitungan indeks tidak berarti penghapusan pencatatan atau delisting. Saham tetap dapat diperdagangkan, tetapi perubahan harganya tidak lagi memengaruhi IHSG setelah kebijakan diterapkan.

BEI juga menyiapkan penambahan keterangan afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Waktu efektif penerapan kedua kebijakan tersebut akan diumumkan kemudian.

Keputusan MSCI Belum Final

MSCI, perusahaan penyedia indeks dan analisis investasi global, membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Dalam rilis tertanggal 15 Oktober 2026, MSCI menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang bermakna. Investor institusional juga meminta bukti pelaksanaan reformasi yang konsisten dan berdampak berkelanjutan.

MSCI menerima masukan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027. Usulan tersebut belum menjadi keputusan final mengenai perubahan status Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Komparasi Adu Irit Honda PCX 160 vs Yamaha Nmax

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:55 WIB
X