Ia menambahkan, setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pidana atau melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” tegasnya.
Polres Bulukumba memastikan penanganan perkara akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah.
Artikel Terkait
Warga Tabanan Bali Ini Viral Usai Bantu Tetangga yang Kehabisan Bensin, Ungkap Tak Bisa Keluar Rumah hingga 2 Hari
Asap Pekat dan Angin Berubah Arah, Begini Kronologi Tragedi Karhutla Bromo
IHSG Anjlok 11 Persen, Ini Dampak yang Bisa Dirasakan Masyarakat Kecil
Wajib Tahu! Ini Daftar Daerah Pemungut Opsen Pajak Kendaraan dan Besarannya
Gandeng Anak Muda, Pemkab Situbondo Buka Pasar Produk Unggulan ke Bogor
Indonesia Dukung Penguatan Inovasi Digital dan Transaksi Mata Uang Lokal di Forum G20
Bahaya Karhutla untuk Penghendara Motor: Dari Risiko Pernapasan hingga Panduan Amankan Perjalanan
BI Buka Opsi Pengembangan Stablecoin, Rupiah Digital Tetap Berstatus CBDC
Terungkapnya Isi Tong Biru OTT Bupati Klaten, KPK Sita Uang dan Dokumen
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp9,3 Juta, Kemenkop Ungkap Alur Pencairan