BerandaNews.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah mengisyaratkan dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Febrie Adriansyah dalam konferensi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
JPU menyebut Febrie diduga memanfaatkan kekuasaannya sebagai Direktur Penyudikan dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut.
“Perbuatan responden dirumuskan sejak awal sebagai responden Febrie Adriansyah melalui Feriyanto Hongkiriwang dan seterusnya, telah memaksa Tan Kiang dengan memanfaatkan kekuasaannya sebagai Direktur Penyidikan,” kata JPU dalam keterangan resminya Rabu, (21/10/2026).
Menurut JPU, surat dakwaan telah menjelaskan secara rinci pihak yang melakukan perbuatan, tindakan yang dilakukan, waktu dan tempat kejadian, hingga cara perbuatan tersebut dilakukan.
Rangkaian perbuatan yang disebut dalam dakwaan antara lain berkaitan dengan laporan yang diterima Febrie, perintah penerimaan uang melalui pengakuan lainnya, Norman Herin, hingga penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pemerasan.
“Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan tidak mengungkapkan perbuatan aktif penipuan adalah salah,” ujar JPU.
JPU juga menyampaikan pendapat penasihat hukum Febrie mengenai ada atau tidaknya kesepakatan antara Febrie dan Feriyanto Hongkiriwang sebelum pertemuan dengan Tan Kian.
Sebelumnya, penasihat hukum Febrie mempersoalkan dakwaan yang dinilai belum menjelaskan secara memadai mengenai kesamaan maksud dan tujuan antara Febrie dan Feriyanto dalam dugaan pemerasan tersebut.
Namun JPU menilai persoalan mengenai ada atau tidaknya perintah maupun kesepakatan sebelum pertemuan Feriyanto dengan Tan Kian merupakan materi pokok perkara.
Oleh karena itu, permasalahan tersebut menurut JPU harus dibuktikan melalui pemeriksaan di konferensi, bukan dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.
JPU juga menonjolkan sejumlah uraian dalam dakwaan, termasuk laporan yang disampaikan kepada Febrie, tanggapan yang berupa bunyi "dinginkan saja dulu", serta perintah penyerahan uang kepada Norman Herin.
Menurut JPU, penasihat hukum pada dasarnya telah memahami uraian perbuatan tersebut.
Namun, pihak pembela kemudian mempersoalkan makna dan konsekuensi hukum dari tindakan yang diuraikan dalam dakwaan.