Jumat, 23 Oktober 2026

JPU Jawab Eksepsi Febrie Adriansyah, Perannya dalam Dugaan Pemerasan Uang Rp55 Miliar Milik Tan Kian Diungkap

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:55 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian (Ig/@kejaksaan.ri)
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian (Ig/@kejaksaan.ri)

“Persoalan yang dikemukakan tim advokat pengulas adalah tentang nilai dan makna perbuatan-perbuatan itu, yaitu apakah ‘dinginkan saja dulu’ dan perintah penyerahan uang menunjukkan persetujuan dan kendali penahanan tersebut. Hal itu merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam kesepakatan,” kata JPU.

Selain peran aktif Febrie, penasihat hukum juga mengintip status Feriyanto Hongkiriwang yang juga disertakan dalam surat dakwaan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi persetujuan tersebut, JPU menyatakan tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pihak yang disebut serta dalam surat dakwaan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ataupun melakukan penipuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X