“Persoalan yang dikemukakan tim advokat pengulas adalah tentang nilai dan makna perbuatan-perbuatan itu, yaitu apakah ‘dinginkan saja dulu’ dan perintah penyerahan uang menunjukkan persetujuan dan kendali penahanan tersebut. Hal itu merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam kesepakatan,” kata JPU.
Selain peran aktif Febrie, penasihat hukum juga mengintip status Feriyanto Hongkiriwang yang juga disertakan dalam surat dakwaan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi persetujuan tersebut, JPU menyatakan tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pihak yang disebut serta dalam surat dakwaan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ataupun melakukan penipuan.