Selasa, 13 Oktober 2026

Muhammadiyah Hormati Putusan MK soal Gibran, Haedar Nashir: Jangan Menang-Menangan

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Senin, 12 Oktober 2026 | 16:38 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan pandangan terkait putusan MK soal syarat pendidikan Gibran. (Foto: Tangkapan layar YouTube TvMu Jogja)
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan pandangan terkait putusan MK soal syarat pendidikan Gibran. (Foto: Tangkapan layar YouTube TvMu Jogja)

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan itu.

Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan tersebut bukan penetapan bahwa Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

Muhammadiyah Dorong Kedewasaan Berdemokrasi

Haedar berharap seluruh pihak dapat menempatkan hukum sebagai pijakan bersama dalam menyikapi polemik tersebut.

Ia menekankan pentingnya kejujuran, sikap moderat, serta perbaikan sistem hukum dan politik agar kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tetap terjaga.

Menurutnya, persoalan hukum tidak cukup hanya direspons melalui perdebatan mengenai hasil putusan. Evaluasi terhadap sistem dan penguatan integritas juga diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Sikap tersebut menempatkan penghormatan terhadap proses hukum dan ruang untuk menempuh jalur hukum sebagai dua hal yang dapat berjalan bersamaan.

Pihak yang menerima putusan diminta tidak bersikap berlebihan, sedangkan pihak yang belum puas tetap perlu mengikuti mekanisme yang berlaku.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X