Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan itu.
Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan tersebut bukan penetapan bahwa Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Muhammadiyah Dorong Kedewasaan Berdemokrasi
Haedar berharap seluruh pihak dapat menempatkan hukum sebagai pijakan bersama dalam menyikapi polemik tersebut.
Ia menekankan pentingnya kejujuran, sikap moderat, serta perbaikan sistem hukum dan politik agar kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tetap terjaga.
Menurutnya, persoalan hukum tidak cukup hanya direspons melalui perdebatan mengenai hasil putusan. Evaluasi terhadap sistem dan penguatan integritas juga diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Sikap tersebut menempatkan penghormatan terhadap proses hukum dan ruang untuk menempuh jalur hukum sebagai dua hal yang dapat berjalan bersamaan.
Pihak yang menerima putusan diminta tidak bersikap berlebihan, sedangkan pihak yang belum puas tetap perlu mengikuti mekanisme yang berlaku.
***
Artikel Terkait
Suket SMA Gibran Disorot di MK, Ternyata Terbit Sejak Agustus 2019
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Usai Putusan MK, Refly Harun Prediksi Gibran Mundur dan Soroti Jalur Pemakzulan
Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi MK, Bivitri Susanti Soroti DPR hingga Penegak Hukum
Gara-Gara Sidang Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
Buntut Putusan MK soal Pendidikan Gibran, PDI-P Buka Peluang Pansus hingga Hak Angket
Rocky Gerung Kritik Langkah DPR dalam Polemik Ijazah Gibran: Putusan MK Jangan Jadi Alat Politik
Gibran Diseret dalam Laporan Suket Pendidikan, Kapolri Suyudi Didesak Buktikan Independensi Polri