nasional

Jangan Salah Paham! Pemerintah Perpanjang Wajib Halal sampai 2028, Ini Daftar Produk dan Tenggatnya

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:45 WIB
Ilustrasi logo halal pada produk yang terdampak penyesuaian tenggat sertifikasi halal hingga 2028. (Foto: Ilustrasi)

BerandaNews.Com — Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028.

Kebijakan yang disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini dilakukan untuk menyesuaikan kesiapan ekosistem halal nasional dan memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Namun, perpanjangan tersebut tidak berkepanjangan secara menyeluruh untuk semua produk. Tenggat kewajiban sertifikasi halal tetap berbeda berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan alasan penyesuaian jadwal melalui keterangan resmi pemerintah.

“Dengan mempertimbangkan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Sejumlah Produk Dapat Mendapat Tenggat hingga 2028

Penyesuaian masa penahapan mencakup beberapa kelompok produk yang sebelumnya dijadwalkan memasuki tahap wajib sertifikasi halal pada tahun 2026.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.

Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri juga dijadwalkan mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028.

Penyesuaian ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.

Kosmetik dan Suplemen Juga Terdampak

Perpanjangan masa penahapan meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.

Untuk kelompok produk tersebut, masa penahapan yang sebelumnya berlangsung hingga 2026 disesuaikan menjadi sampai dengan 17 Oktober 2028.

Halaman:

Tags

Terkini