Ia menambahkan, setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pidana atau melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” tegasnya.
Polres Bulukumba memastikan penanganan perkara akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah.