Jakarta, Berandanews.Com- Kasus rumah dinas TNI yang diduga dijadikan markas judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, memasuki babak baru.
Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), kini telah resmi menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka terkait dugaan penyewaan rumah dinas untuk operasional judi online.
Adapun Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam,” ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Baca Juga: JPU Tegaskan Peran Febrie Adriansyah dalam Dugaan Pemerasan Uang Rp55 Miliar Milik Tan Kian
Unggul menegaskan bahwa ada unsur pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas yang dilakukan oleh Arman.
“Iya, ada pelanggaran,” tambahnya.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman dugaan pelanggaran penyewaan aset militer.
Meski demikian, perkara ini masih dalam proses penyidikan sehingga dugaan keterlibatan tersangka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Operasi KRYD Polisi Sisir Rumah Kost di Bulukumba
Mengenai penyewa, Unggul menyebut pihak tersebut berasal dari kalangan masyarakat sipil.
“Penyewa itu orang biasa, masyarakat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus ini penggunaan rumah dinas TNI di Cijantung menjadi markas judol karena penggerebekan warga pada Minggu, 4 Oktober 2026 lalu.
Penggerebekan tersebut langsung dilaporkan ke Pomdam Jaya dan melakukan pemeriksaan di lokasi.
Setidaknya, ada 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.