Jumat, 23 Oktober 2026

Definisi Korupsi Disorot Luhut, Harus Ada Suap Bukan Cuma Kerugian Negara

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:51 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian perubahan definisi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian perubahan definisi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

BerandaNews.Com — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional, setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Luhut menilai penyesuaian tersebut penting untuk menyelaraskan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan konvensi internasional.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut dalam keterangan pers di Istana Merdeka.

Ia menyebut kajian itu merujuk pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan korupsi dan menyoroti unsur penyuapan atau bribery.

Definisi Korupsi dan Konsep Kerugian Negara

Luhut mengatakan, “Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan.”

Ia kemudian menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia yang menurutnya dapat memberatkan kegiatan bisnis.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut saat menjelaskan pandangannya mengenai penyuapan dalam standar internasional.

Ia mencontohkan Danantara sebagai entitas bisnis yang menghadapi risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

Menurut Luhut, aktivitas bisnis memiliki risiko sehingga penerapan konsep kerugian negara perlu dikaji agar tidak menghambat kegiatan usaha.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Luhut mengenai arah perubahan yang diusulkan, bukan perubahan hukum yang sudah berlaku.

Apa Isi Konvensi PBB tentang Korupsi?

Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) pada 19 September 2006 melalui mekanisme ratifikasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

UNCAC tidak menetapkan satu definisi tunggal korupsi, tetapi mengatur berbagai perbuatan yang perlu dikriminalisasi negara pihak, termasuk penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan fungsi, dan pencucian uang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Artikel Terkait

Terkini

X