Jumat, 23 Oktober 2026

Definisi Korupsi Disorot Luhut, Harus Ada Suap Bukan Cuma Kerugian Negara

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:51 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian perubahan definisi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian perubahan definisi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Karena itu, penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi dalam UNCAC, bukan satu-satunya bentuk perbuatan yang dicakup konvensi tersebut.

Usulan DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi masih perlu dilihat melalui kajian hukum dan kebijakan lebih lanjut untuk mengetahui dampaknya terhadap aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Artikel Terkait

Terkini

X