nasional

Napoleon Bonaparte Dimakamkan Hari Ini, Ini Profil Singkat dan Karirnya di Polri

Senin, 19 Oktober 2026 | 21:38 WIB
Foto profil mendiang Irjen Pol. (Purn.) Napoleon Bonaparte, mantan Kadivhubinter Polri. (Foto: Indonesians Pos)

Dalam perkara tersebut, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh pengadilan tingkat banding. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2023.

Selain perkara tersebut, Napoleon juga pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace ketika keduanya berada di Rutan Bareskrim Polri pada 2021.

Pemakaman Napoleon di TMPNU Cikeas dijadwalkan berlangsung pagi ini sebagai prosesi penghormatan terakhir bagi mantan pejabat Polri tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

2.458 Penerbangan Nyaris Batal, Imbas Asap Karhulta

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:30 WIB