Dalam perkara tersebut, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh pengadilan tingkat banding. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2023.
Selain perkara tersebut, Napoleon juga pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace ketika keduanya berada di Rutan Bareskrim Polri pada 2021.
Pemakaman Napoleon di TMPNU Cikeas dijadwalkan berlangsung pagi ini sebagai prosesi penghormatan terakhir bagi mantan pejabat Polri tersebut.
Artikel Terkait
Polri di Mata Ketua JOIN Bulukumba: Masih Menjadi Pilar Kepercayaan Masyarakat
Syukuran HUT Assessment Center Polri Polda Sulsel Diwarnai Doa Bersama dan Pemotongan Tumpeng
Komisi III DPR Dukung Rotasi Perwira Tinggi Polri oleh Kapolri
Dengan Pendekatan Persuasif Ke Mahasiswa, Polri–TNI dan DPRD Ciptakan Aksi Damai di Bulukumba
Aktivis Antikorupsi Bulukumba Dukung Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian
Jelang HUT RI, TMP Taccorong Dibersihkan TNI-Polri dan Lintas Instansi
Listyo Sigit Jadi KSP, Suyudi Resmi Pimpin Polri
Yuddy Chrisnandi Soroti Perombakan 88 Perwira Polri di Awal Kepemimpinan Suyudi Ario Seto
Gibran Diseret dalam Laporan Suket Pendidikan, Kapolri Suyudi Didesak Buktikan Independensi Polri
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bulukumba Berbagi Sembako untuk Pesantren dan Panti Asuhan