Meski begitu, tidak semua produk kesehatan mencapai batas waktu yang sama. Pemerintah menetapkan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas hingga 17 Oktober 2029. Adapun obat keras, selain yang habitatnya sesuai ketentuan, mengikuti jangka waktu hingga 17 Oktober 2034.
Perbedaan jadwal tersebut penting diperhatikan agar pelaku usaha tidak menganggap seluruh kewajiban sertifikasi halal baru berlaku pada tahun 2028.
Mengapa Pemerintah Memperpanjang Tenggat?
Pemerintah menyebut penyesuaian dilakukan setelah menyalakan ekosistem halal serta menerima masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menyiapkan dokumen, menyesuaikan proses produksi, dan memenuhi persyaratan sertifikasi. Pemerintah juga menilai kesiapan lembaga terkait dan penyelesaian mekanisme pengakuan sertifikat halal untuk produk impor perlu diperhatikan.
Susiwijono menegaskan komitmen pemerintah terhadap jaminan jaminan produk halal tetap berjalan.
“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal memastikan sekaligus implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” ujarnya.