BerandaNews.Com — Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028.
Kebijakan yang disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini dilakukan untuk menyesuaikan kesiapan ekosistem halal nasional dan memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Namun, perpanjangan tersebut tidak berkepanjangan secara menyeluruh untuk semua produk. Tenggat kewajiban sertifikasi halal tetap berbeda berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan alasan penyesuaian jadwal melalui keterangan resmi pemerintah.
“Dengan mempertimbangkan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Sejumlah Produk Dapat Mendapat Tenggat hingga 2028
Penyesuaian masa penahapan mencakup beberapa kelompok produk yang sebelumnya dijadwalkan memasuki tahap wajib sertifikasi halal pada tahun 2026.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.
Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri juga dijadwalkan mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028.
Penyesuaian ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.
Kosmetik dan Suplemen Juga Terdampak
Perpanjangan masa penahapan meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.
Untuk kelompok produk tersebut, masa penahapan yang sebelumnya berlangsung hingga 2026 disesuaikan menjadi sampai dengan 17 Oktober 2028.
Artikel Terkait
Polres Bulukumba Menggelar Halal Bihalal
Herfida Attas Dilantik Sebagai Dekranasada Bulukumba, Optimis Produk Bulukumba Go Internasional
Inovatif, Mahasiswa KKNT UMB Buat Produk Briket Arang Dan Mineral Blok
Gabungan Ormas di Bulukumba Segel Pizza Hut Produk Israel Sebagai Bentuk Peduli Palestina
NRL Kosmetik Menggebrak Pasar Kecantikan dengan Peluncuran Produk Terbaru Berbahan Retinol
Usai Cuti Bersama, Pemerintah Kecamatan Kindang Gelar Apel Gabungan dan Halal Bi Halal
Jambore Pelayanan Publik Kindang, BUMDes Pamerkan Produk Unggulan Desa
Wajib Halal Tinggal Tiga Hari, Pelaku UMKM Perlu Perhatikan Aturan Ini
Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis 2026, Simak Syarat dan Tahap Pendaftarannya
Tak Punya Sertifikat Halal, Apakah Produk Langsung Ditarik dari Pasaran? Ini Penjelasan BPJPH
Gandeng Anak Muda, Pemkab Situbondo Buka Pasar Produk Unggulan ke Bogor