“Jadi, proses ini bukan proses ugal-ugalan, tapi amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyejahterakan bangsa Indonesia,” tandasnya.*
“Jadi, proses ini bukan proses ugal-ugalan, tapi amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyejahterakan bangsa Indonesia,” tandasnya.*
Artikel Terkait
Resmi! Pemerintah Targetkan Belanja Rp1.300 Triliun pada Kuartal IV 2026
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Sengketa Merek Denza Berlanjut, BYD dan Mitra Bisnis Hadapi Gugatan Rp9,5 Triliun
Renault R8 Gordini Hidup Kembali Berjiwa Liar RWD!
3 Hari Padamkan Api Karhutla, Warga Papua Hadapi Ancaman di Tanah Leluhur
“Masa Bersuara tentang Karhutla Gak Boleh?” Curhatan Wendy Cagur Tuai Respons
Salam Tiga Jari, Ini Makna Simbol yang Digunakan Massa Demonstrasi
Pi Network Perkuat Ekosistem Lewat Protokol 28, Prospek Harga PI Menanti Terobosan November
Bayi Nakla Viral dalam Kondisi Sakit, Pemkab Bulukumba Ungkap Upaya Pendampingan dan Bantuan
Musda KNPI Bulukumba Digelar 27 November, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 29 Oktober