Pemeriksaan Nusron Wahid Sebagai Saksi
Adapun Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara tersebut turut mencakup pengurusan sertifikat tanah yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara itu, KPK menduga ada pemberian uang Rp1,5 miliar untuk membantu proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk pembukaan blokir sertifikat.
KPK menyampaikan ada dugaan penerimaan gratifikasi dan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar dan penyidikan perkara telah sampai pada penetapan delapan orang sebagai tersangka, berasal dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
Artikel Terkait
Pejabatnya Terjaring OTT KPK, BNPB: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, Hormati Proses Hukumnya
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Jadi Tersangka
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Pengadaan Dana Bencana Diselidiki
Kepala BNPB Suharyanto Berpeluang Diperiksa KPK: Tergantung Kebutuhan
Korupsi Dana Bencana hingga OTT BPK Jawa Tengah, KPK Amankan Pihak Kunci
Duduk Perkara Kasus Bupati Klaten dalam OTT KPK, Ada Uang Rp1 Miliar dan 20 Orang yang Diamankan
10 Orang Diperiksa di Jakarta, KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Bupati Klaten Hari Ini
Terungkapnya Isi Tong Biru OTT Bupati Klaten, KPK Sita Uang dan Dokumen
OTT Bupati Klaten: KPK Ungkap Sumber Setoran ke Hamenang, dari BUMD hingga Rumah Sakit
Integritas dari Nias, Pengurus PCNU Serahkan Uang Rp250 Juta Diduga Terkait Muktamar ke-35 ke KPK