Menurut JPU, penasihat hukum pada dasarnya telah memahami uraian perbuatan tersebut.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN di Makassar Resmi Ditahan Kejati Sulsel
Namun, pihak pembela kemudian mempersoalkan makna dan konsekuensi hukum dari tindakan yang diuraikan dalam dakwaan.
"Persoalan yang dikemukakan tim advokat terdakwa adalah tentang nilai dan makna perbuatan-perbuatan itu, yaitu apakah 'dinginkan saja dulu' dan perintah penyerahan uang menunjukkan persetujuan dan kendali terdakwa tersebut. Hal itu merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan," kata JPU.
Selain peran aktif Febrie, penasihat hukum juga mempertanyakan status Feriyanto Hongkiriwang yang disebut turut serta dalam surat dakwaan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi keberatan tersebut, JPU menyatakan tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pihak yang disebut turut serta dalam surat dakwaan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa
Artikel Terkait
Resmi! UU Wantimpres Digugat ke MK, 26 Anggota dan Gaji Rp76,5 juta Dianggap Pemborosan
Lutfi Klaim Ada Upaya Bikin Bursa RI Panik agar Saham Bisa Diborong Murah, Ini Penjelasannya
3 Alasan Fresh Graduate Jurnalistik Perlu Membuat Media Online Sendiri: Nomor 1 Karena Lapangan Kerja Terbatas
Kenapa Hashim Lepas Rp4,06 Triliun Saham WIFI? Ini Pembeli dan Harga Transaksinya
Gunung Arjuno-Welirang Terbakar, 70 Titik Api Terdeteksi dari Pasuruan hingga Batu
Soal Sanksi untuk Ajudan Gubernur Kaltim yang Diduga Bersikap Kasar pada Mahasiswa, Polda Masih Tunggu Pemeriksaan Propam
Kemana Nusron Wahid saat KPK Menantikan Kesaksiannya? Imigrasi Ungkap Fakta Perjalanan ke Luar Negeri
Operasi KRYD Polisi Sisir Rumah Kost di Bulukumba
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Merak, 420 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Ungkap Pembayaran US$4.500 hingga Tambahan US$1.000 per Jamaah