Kamis, 22 Oktober 2026

JPU Tegaskan Peran Febrie Adriansyah dalam Dugaan Pemerasan Uang Rp55 Miliar Milik Tan Kian

Photo Author
Sudirman, S.Sos., Beranda-news.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Menurut JPU, penasihat hukum pada dasarnya telah memahami uraian perbuatan tersebut.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN di Makassar Resmi Ditahan Kejati Sulsel

Namun, pihak pembela kemudian mempersoalkan makna dan konsekuensi hukum dari tindakan yang diuraikan dalam dakwaan.

"Persoalan yang dikemukakan tim advokat terdakwa adalah tentang nilai dan makna perbuatan-perbuatan itu, yaitu apakah 'dinginkan saja dulu' dan perintah penyerahan uang menunjukkan persetujuan dan kendali terdakwa tersebut. Hal itu merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan," kata JPU.

Selain peran aktif Febrie, penasihat hukum juga mempertanyakan status Feriyanto Hongkiriwang yang disebut turut serta dalam surat dakwaan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU menyatakan tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pihak yang disebut turut serta dalam surat dakwaan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Sudirman, S.Sos.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X