BerandaNews.Com — Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA), pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” ujar Suyudi saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Identitas Tiga Perusahaan Asing Belum Diungkap
Suyudi belum mengungkapkan nama perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla tersebut.
Ia menyatakan informasi lebih lanjut mengenai korporasi yang terlibat akan disampaikan kemudian, sementara proses penyidikan masih berlangsung.
Saat ditanya mengenai kendala penyidikan, Suyudi menegaskan bahwa kepolisian tidak menghadapi tantangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.
Penetapan 11 korporasi ini menjadi perkembangan terbaru dari penyidikan kasus karhutla yang melibatkan badan usaha di Indonesia.
Sebanyak 98 Laporan Karhutla Korporasi Disidik
Sebelumnya, pada Senin, 19 Oktober 2026, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla korporasi ke tahap penyidikan.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kebakaran hutan dan lahan.
Polri juga menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan berstatus PMA maupun pihak asing dalam perkara tersebut.
Suyudi menyebut penelusuran pertanggungjawaban dapat mencakup pemilik perusahaan atau pemegang saham apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang mendukung.
Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, identitas 11 korporasi tersangka, termasuk tiga perusahaan berstatus PMA, belum diumumkan secara terperinci.
Artikel Terkait
Karhutla Kalimantan Timur: Relawan Minta Maaf Sulit Padamkan Api hingga Data BPBD Sebut Area Kebakaran Mulai Menurun
Pemerintah Siapkan Langkah Tegas, Mendagri Tito Singgung Perusahaan yang Terlibat Karhutla
Karhutla Jadi Perhatian Prabowo, Operasi Udara Dry Ice Diperluas hingga Libatkan Pesawat Hercules
Kapolri Ungkap Keterlibatan Orang Asing dalam Kasus Karhutla, 98 Kasus Naik ke Penyidikan
Karhutla Gunung Lawu Makin Meluas, Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat
3 Hari Padamkan Api Karhutla, Warga Papua Hadapi Ancaman di Tanah Leluhur
Unggahan dr Tirta soal Karhutla Disorot Ribuan Warganet, Ini Komentar Mereka
“Masa Bersuara tentang Karhutla Gak Boleh?” Curhatan Wendy Cagur Tuai Respons
Viral Bersikap Arogan ke Mahasiswa yang Suarakan Karhutla, Ajudan Gubernur Kaltim Sebut Tindakan Spontan dan Tanpa Instruksi
Prabowo Sebut Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan, Membahayakan Kesehatan Rakyat hingga Siap Cabut Izin Perusahaan