Jumat, 23 Oktober 2026

Polri Usut 98 Laporan Karhutla Korporasi, 11 Perusahaan Kini Jadi Tersangka

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:44 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, terkait penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, terkait penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

BerandaNews.Com — Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA), pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” ujar Suyudi saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Identitas Tiga Perusahaan Asing Belum Diungkap

Suyudi belum mengungkapkan nama perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla tersebut.

Ia menyatakan informasi lebih lanjut mengenai korporasi yang terlibat akan disampaikan kemudian, sementara proses penyidikan masih berlangsung.

Saat ditanya mengenai kendala penyidikan, Suyudi menegaskan bahwa kepolisian tidak menghadapi tantangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.

Penetapan 11 korporasi ini menjadi perkembangan terbaru dari penyidikan kasus karhutla yang melibatkan badan usaha di Indonesia.

Sebanyak 98 Laporan Karhutla Korporasi Disidik

Sebelumnya, pada Senin, 19 Oktober 2026, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla korporasi ke tahap penyidikan.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kebakaran hutan dan lahan.

Polri juga menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan berstatus PMA maupun pihak asing dalam perkara tersebut.

Suyudi menyebut penelusuran pertanggungjawaban dapat mencakup pemilik perusahaan atau pemegang saham apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang mendukung.

Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, identitas 11 korporasi tersangka, termasuk tiga perusahaan berstatus PMA, belum diumumkan secara terperinci.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X