BerandaNews.Com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia pada pekan lalu.
Perjalanan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung di tengah jadwal pemeriksaan Nusron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Hendarsam menjelaskan, berdasarkan data keimigrasian yang diketahuinya, Nusron berangkat ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk urusan kedinasan.
“Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Hendarsam mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Nusron melakukan perjalanan tersebut maupun kepastian apakan Menteri ATR/BPN itu sudah kembali ke Indonesia.
“Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum,” imbuhnya.
Ia juga memastikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, perjalanan Nusron merupakan kegiatan kedinasan dan dilakukan dengan pendampingan sejumlah petugas.
“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu, ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” jelasnya.
Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Panggilan pertama KPK kepada Nusron dilayangkan untuk hadir pada 7 Oktober 2026, namun terkendala agenda di lingkungan ATR/BPN.
Panggilan kedua dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 dan sekali lagi tak hadir memenuhi undangan KPK tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, sempat menjelaskan bahwa Nusron mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
KPK menyatakan keterangan Nusron dibutuhkan untuk mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga akan mengevaluasi alasan ketidakhadirannya sebelum menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Artikel Terkait
Pejabatnya Terjaring OTT KPK, BNPB: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, Hormati Proses Hukumnya
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Jadi Tersangka
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Pengadaan Dana Bencana Diselidiki
Kepala BNPB Suharyanto Berpeluang Diperiksa KPK: Tergantung Kebutuhan
Korupsi Dana Bencana hingga OTT BPK Jawa Tengah, KPK Amankan Pihak Kunci
Duduk Perkara Kasus Bupati Klaten dalam OTT KPK, Ada Uang Rp1 Miliar dan 20 Orang yang Diamankan
10 Orang Diperiksa di Jakarta, KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Bupati Klaten Hari Ini
Terungkapnya Isi Tong Biru OTT Bupati Klaten, KPK Sita Uang dan Dokumen
OTT Bupati Klaten: KPK Ungkap Sumber Setoran ke Hamenang, dari BUMD hingga Rumah Sakit
Integritas dari Nias, Pengurus PCNU Serahkan Uang Rp250 Juta Diduga Terkait Muktamar ke-35 ke KPK